LSP Halal Syariah Indonesia merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi Independen, terkemuka dan terpercaya dalam pemastian kompetensi SDM di Sektor Jaminan Produk Halal yang berkomitmen penuh dalam mendukung program percepatan dan perluasan Ekonomi Halal di Indonesia dan mengacu pada pada UU no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) beserta aturan turunannya
LSP Halal Syariah Indonesia didirikan pada tanggal 2 Juni 2025, beralamat di Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat dan atas inisiasi positif dari Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) untuk menjadi LSP P-3 yang melaksanakan sertifikasi profesi skema Penyelia Halal, Auditor Halal dan Juru Sembelih Halal sesuai SK Ketua BNSP