lsphsi.com

7 Ketentuan Wajib Label Halal Indonesia 2025: Aturan Baru BPJPH yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha

Label Halal Bukan Sekadar Logo, tapi Jaminan Kepercayaan

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali memperkuat penerapan Label Halal Indonesia sebagai bagian dari sistem jaminan pro duk halal nasional. Penguatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) BPJPH Nomor 7 Tahun 2025 tentang Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal.

Regulasi ini tidak hanya mengatur pencantuman label halal Indonesia, tetapi juga mempertegas kewajiban publikasi status halal oleh pelaku usaha. Tujuannya jelas: memastikan kepastian informasi, transparansi, dan kejelasan status kehalalan produk bagi masyarakat.

Bagi pelaku usaha—khususnya sektor makanan dan minuman (F&B)—aturan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus memperkuat daya saing merek di pasar nasional maupun global.


Apa Itu SE BPJPH No. 7 Tahun 2025?

SE BPJPH No. 7 Tahun 2025 merupakan pedoman resmi yang mengatur kewajiban pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat Halal dari BPJPH. Regulasi ini menekankan bahwa sertifikasi halal harus diikuti dengan pencantuman label halal Indonesia secara konsisten serta publikasi aktif melalui berbagai media informasi dan promosi.

Dalam forum Hukumonline Compliance Talks (18/11/2025), Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis Naini, menegaskan bahwa terdapat tujuh ketentuan utama yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha.


7 Ketentuan Wajib Label Halal Indonesia yang Harus Dipatuhi Pelaku Usaha

1. Wajib Mencantumkan Label Halal Indonesia pada Produk

Setiap pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal BPJPH diwajibkan mencantumkan Label Halal Indonesia pada:

  • Kemasan produk
  • Bagian tertentu dari produk
  • Tempat tertentu pada produk

Pencantuman label halal Indonesia harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai status kehalalan produk.


2. Status Halal Wajib Dipublikasikan Secara Aktif

Tidak cukup hanya mencantumkan logo pada kemasan. Pelaku usaha juga wajib mempublikasikan status halal produk melalui:

  • Media elektronik
  • Media sosial resmi perusahaan
  • Website perusahaan
  • Marketplace dan platform penjualan daring

Kewajiban publikasi ini menjadikan label halal Indonesia sebagai bagian dari strategi komunikasi merek, bukan sekadar pemenuhan administrasi.


3. Label Halal Harus Tampil Jelas di Materi Promosi

Dalam setiap bentuk promosi—baik online maupun offline—informasi halal harus tampil jelas dan mudah dikenali. Publikasi minimal memuat:

  • Tampilan Label Halal Indonesia
  • Iklan produk
  • Katalog
  • Video promosi atau testimoni konsumen

Hal ini bertujuan agar konsumen dapat dengan mudah mengidentifikasi status halal produk, bahkan sebelum melakukan pembelian.


4. Wajib Mention Akun Resmi BPJPH di Media Sosial

Dalam publikasi media sosial, pelaku usaha diwajibkan menyebut atau mention akun resmi BPJPH, yaitu:

  • Instagram, TikTok, Threads: @halal.indonesia
  • Facebook: Halal Indonesia
  • X/Twitter: @halalindonesia_
  • YouTube: Halal Indonesia

Menurut BPJPH, konten publikasi yang menarik dan edukatif berpotensi untuk dikolaborasikan atau ditampilkan ulang di kanal resmi BPJPH—sebuah peluang branding yang bernilai bagi pelaku usaha.


5. Setiap Tautan Publikasi Wajib Dilaporkan ke BPJPH

Pelaku usaha wajib melaporkan seluruh tautan publikasi status halal kepada BPJPH melalui email: publikasi@halal.co.id

Pelaporan ini menjadi bagian dari mekanisme verifikasi dan pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban publikasi produk halal.


6. Sanksi Administratif bagi Pelanggar

Pelaku usaha yang tidak mencantumkan label halal Indonesia pada produk yang telah bersertifikat halal dapat dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jaminan produk halal.

Hal ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi halal bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum.


7. Pengawasan Terpadu oleh BPJPH dan Instansi Terkait

BPJPH bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap proses pencantuman label halal Indonesia di pasar. Pengawasan ini dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga untuk memastikan implementasi berjalan efektif dan konsisten.


Tantangan Implementasi bagi Industri Makanan dan Minuman

Industri F&B menyambut positif regulasi ini, namun tidak menutup mata terhadap tantangan implementasi.

Ceria Soraya Graselda, General Manager FRA&EA dan Strategic Sourcing Procurement/Halal Committee Secretary PT Ajinomoto Indonesia, menegaskan bahwa sektor makanan dan minuman merupakan wajah utama sistem halal Indonesia.

“Perubahan kecil pada kemasan berdampak besar pada ribuan SKU. Keberhasilan sektor F&B ikut menentukan reputasi Label Halal Indonesia.”

Meski demikian, industri makanan dan minuman menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam SE BPJPH No. 7 Tahun 2025, demi menjaga kepercayaan konsumen dan reputasi merek.


Kepatuhan Halal sebagai Investasi Reputasi Jangka Panjang

Penerapan label halal Indonesia secara konsisten diyakini mampu:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Memperkuat citra merek
  • Meningkatkan daya saing produk
  • Mendukung posisi Indonesia sebagai pusat industri halal global

Namun, keberhasilan implementasi regulasi ini membutuhkan kolaborasi seluruh ekosistem halal, mulai dari regulator, produsen, lembaga pemeriksa halal, pendamping halal, hingga konsumen.


Peran Pelatihan dalam Meningkatkan Kepatuhan Halal

7 Ketentuan Wajib Label Halal Indonesia 2025: Aturan Baru BPJPH yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha

Agar pelaku usaha mampu menerapkan regulasi secara tepat dan berkelanjutan, pemahaman yang komprehensif tentang sistem halal menjadi kunci. Di sinilah pelatihan dan pengembangan kompetensi memegang peranan penting.

Pelaku usaha yang memahami regulasi halal secara menyeluruh akan lebih siap menghadapi:

  • Perubahan kebijakan
  • Tantangan audit dan pengawasan
  • Tuntutan transparansi konsumen

Tingkatkan Kompetensi Halal Bersama Mutu Institute

Untuk mendukung pelaku usaha dalam menghadapi regulasi halal yang semakin komprehensif, Mutu Institute hadir sebagai mitra pengembangan kompetensi terpercaya.

Melalui berbagai pelatihan halal, sistem manajemen, dan kepatuhan regulasi, Mutu Institute membantu organisasi:

  • Memahami kebijakan halal terbaru
  • Meningkatkan kesiapan implementasi di lapangan
  • Memperkuat budaya mutu dan kepatuhan
  • Menjaga kepercayaan konsumen secara berkelanjutan

Ingin memastikan bisnis Anda siap menghadapi ketentuan Label Halal Indonesia 2025?
Tingkatkan kompetensi tim Anda melalui Pelatihan Halal bersama Mutu Institute dan jadilah bagian dari ekosistem industri halal yang kredibel, patuh, dan berdaya saing.

Tetap terhubung bersama kami untuk mendapatkan insight, informasi terbaru, serta pengetahuan seputar sistem jaminan halal, sertifikasi halal, dan pengembangan kompetensi halal.

Ikuti kanal resmi kami:

Untuk informasi pelatihan halal, sertifikasi kompetensi, peluang kerja sama, atau konsultasi langsung, silakan hubungi kami melalui:

Email: info@lsphsi.com
Phone/WhatsApp: 0819-1880-0012

Kami siap mendampingi perjalanan Anda dalam memperkuat pemahaman halal, meningkatkan kompetensi, dan memastikan penerapan sistem halal yang kredibel dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *