Project Detail
Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal
Berikut Persyaratan dan Total biaya yang diperlukan untuk mengikuti sertifikasi ini. Pastikan untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu pendaftaran. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kontak atau alamat email kami.
- Beragama Islam
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau terdaftar sebagai Auditor Halal di Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN)
- Berpendidikan minimal S1 atau Bachelor Degree (untuk Auditor Halal LHLN)
- Telah dinyatakan lulus pelatihan berbasis kompetensi okupasi Auditor Halal yang dilaksanakan oleh BPJPH, Perguruan Tinggi dan atau Lembaga Pelatihan yang telah ditetapkan oleh BPJPH
- Telah bekerja sebagai Auditor Halal minimal 3 tahun
- Biaya : Rp2,500,000 (Audito Halal Dalam Negeri)
- Biaya : USD 300 (Auditor Halal Luar Negeri)
- APL-02
- Skema Sertifikasi Penyelia Halal