lsphsi.com

Program SEHATI 2026: 15 Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis untuk UMK dari BPJPH

PProgram SEHATI 2026 merupakan inisiatif resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyediakan fasilitas sertifikat halal gratis 2026 bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui mekanisme self-declare. Untuk memenuhi syarat sertifikat halal ini, pelaku usaha wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki omzet tahunan maksimal Rp15 miliar, serta memastikan penggunaan bahan dan proses produksi sederhana yang memenuhi kriteria halal. Langkah ini merupakan bagian dari akselerasi Wajib Halal Oktober 2026 guna menciptakan ekosistem konsumsi yang sehat, aman, dan kompetitif bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Mengapa jaminan produk halal penting untuk kesehatan dan kekuatan masyarakat?

Jaminan produk halal bukan sekadar pemenuhan aspek religius, melainkan instrumen negara untuk memastikan keamanan, kebersihan, dan kesehatan produk yang dikonsumsi publik. BPJPH menekankan bahwa produk halal yang terjamin secara regulasi memberikan perlindungan konsumen dari bahan berbahaya (haram atau najis), yang secara langsung mendukung terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan produktif. Bagi Mutu Institute, jaminan ini adalah standar mutu tertinggi yang harus diadopsi oleh setiap pelaku usaha untuk naik kelas ke pasar global.

Apa saja kriteria UMK yang berhak menerima program SEHATI 2026?

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, tidak semua pelaku usaha bisa mengeklaim fasilitas gratis ini. Berikut adalah kriteria spesifik yang wajib dipenuhi:

  1. Legalitas Usaha: Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro atau Kecil.
  2. Omzet Terbatas: Hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp15 miliar yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  3. Bahan Baku Aman: Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (bersertifikat halal).
  4. Proses Sederhana: Memiliki proses produksi yang tidak rumit dan tidak bersinggungan dengan bahan haram.
  5. Fasilitas Terpisah: Lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) wajib terpisah dari produk tidak halal.
  6. Kapasitas Produksi: Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
  7. Teknologi Rendah: Menggunakan alat produksi manual atau semi-otomatis (skala rumahan).
  8. Metode Pengawetan: Pengawetan dilakukan secara sederhana (tidak menggunakan kombinasi banyak metode kimiawi).
  9. Bukan Hasil Sembelihan: Produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali dari RPH/RPU yang sudah bersertifikat halal.
  10. Jasa Penggilingan: Jika menggunakan daging giling, wajib menggunakan jasa penggilingan bersertifikat halal.
  11. Jenis Produk: Produk masuk dalam daftar kriteria self-declare sesuai regulasi.
  12. Bebas Bahan Berbahaya: Tidak mengandung zat kimia berbahaya sesuai undang-undang.
  13. Verifikasi Lapangan: Bersedia diverifikasi oleh Pendamping PPH.
  14. Penyelia Halal: Memiliki seseorang yang ditunjuk sebagai penyelia halal (bisa pemilik usaha).
  15. Komitmen SJPH: Memiliki dan menerapkan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Bagaimana perbandingan Sertifikasi Halal SEHATI vs Reguler?

Untuk membantu Anda memahami posisi usaha Anda, Mutu Institute telah merangkum perbedaan mendasar antara skema SEHATI (Self Declare) dan Sertifikasi Reguler:

Fitur PerbandinganSEHATI (Self Declare)Sertifikasi Halal Reguler
BiayaGratis (Fasilitas Pemerintah)Berbayar (Sesuai tarif BLU BPJPH)
Skala UsahaKhusus Mikro & Kecil (UMK)Menengah & Besar (Luar Negeri)
Kriteria ProdukBahan & Proses SederhanaProduk Kompleks/Risiko Tinggi
Metode AuditVerifikasi oleh Pendamping PPHAudit oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
Batas OmzetMaksimal Rp15 Miliar/TahunTidak Terbatas

Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mendaftar di SIHALAL?

Program SEHATI 2026: 15 Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis untuk UMK dari BPJPH
Program SEHATI 2026: 15 Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis untuk UMK dari BPJPH

Jika usaha Anda memenuhi kriteria di atas, segera siapkan dokumen berikut dalam format digital untuk diunggah ke aplikasi SIHALAL:

  • Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal.
  • Surat pernyataan pendaftaran self-declare mandiri.
  • Akad/Ikrar kehalalan produk dan bahan yang ditandatangani.
  • Daftar bahan yang digunakan (beserta bukti sertifikat halal bahan tersebut).
  • Penjelasan proses pengolahan produk secara detail.
  • Nama dan foto produk terbaru.
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang telah diisi.

Insight Pakar Mutu Institute: > “Berdasarkan pengalaman kami mendampingi peserta pelatihan sertifikasi, kesalahan paling fatal yang sering dilakukan UMK adalah tidak teliti dalam mendokumentasikan bahan baku. Banyak pelaku usaha menggunakan bumbu curah yang tidak memiliki label halal, sehingga pengajuan ditolak saat proses verifikasi Pendamping PPH. Pastikan setiap bumbu atau bahan tambahan Anda memiliki nomor ID Halal yang valid.”


Mengapa Anda harus bertindak sekarang?

Pemerintah telah menetapkan bahwa Wajib Halal Oktober 2026 adalah harga mati. Setelah melewati tenggat waktu tersebut, pelaku usaha yang produknya belum bersertifikat halal dapat dikenakan sanksi administratif hingga penarikan produk dari pasar. Program SEHATI 2026 adalah peluang emas bagi Anda untuk memastikan keberlangsungan bisnis tanpa beban biaya sertifikasi.

Ingin memastikan proses sertifikasi halal Anda berjalan lancar tanpa hambatan teknis?

Mutu Institute menyediakan program pelatihan khusus bagi Penyelia Halal dan pendampingan penyusunan Manual SJPH agar usaha Anda memenuhi standar BPJPH dengan cepat dan tepat.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait SEHATI 2026

1. Apakah usaha warung makan bisa ikut program SEHATI 2026?

Bisa, asalkan bahan yang digunakan (daging, bumbu, saus) sudah bersertifikat halal dan proses pengolahannya sederhana. Jika menu mengandung daging, pastikan daging berasal dari rumah potong (RPH) yang memiliki sertifikat halal.

2. Berapa lama proses keluarnya sertifikat halal melalui jalur SEHATI?

Secara regulasi, jika dokumen lengkap dan verifikasi pendamping lancar, proses melalui mekanisme self-declare cenderung lebih cepat daripada jalur reguler, rata-rata memakan waktu 12 hingga 21 hari kerja sejak verifikasi selesai.

3. Apakah pemilik usaha bisa merangkap menjadi Penyelia Halal?

Ya, khusus untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil), pemilik usaha diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Penyelia Halal sepanjang ia memahami proses produk halal di usahanya.

Tetap terhubung bersama kami untuk mendapatkan insight, informasi terbaru, serta pengetahuan seputar sistem jaminan halal, sertifikasi halal, dan pengembangan kompetensi halal.

Ikuti kanal resmi kami:

Untuk informasi pelatihan halal, sertifikasi kompetensi, peluang kerja sama, atau konsultasi langsung, silakan hubungi kami melalui:

Email: info@lsphsi.com
Phone/WhatsApp: 0819-1880-0012

Kami siap mendampingi perjalanan Anda dalam memperkuat pemahaman halal, meningkatkan kompetensi, dan memastikan penerapan sistem halal yang kredibel dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *